Selasa, 03 Oktober 2023

Salah Satu Ciri Negara Hukum Paham Anglo Saxon Adalah

Negara hukum paham Anglo-Saxon memiliki ciri khas yang membedakannya dengan negara hukum dari negara-negara lain. Salah satu ciri utama dari negara hukum paham Anglo-Saxon adalah terdapatnya sistem common law yang dianggap sebagai dasar hukum utama di negara tersebut.

Common law merujuk pada kebiasaan dan keputusan pengadilan yang dijadikan sebagai dasar dalam memutuskan kasus yang serupa di masa depan. Dalam sistem common law, keputusan pengadilan yang telah dibuat di masa lalu dianggap memiliki otoritas yang sama dengan undang-undang yang telah disahkan secara resmi. Oleh karena itu, hukum yang berlaku di negara hukum paham Anglo-Saxon sangat dipengaruhi oleh keputusan pengadilan.

negara hukum paham Anglo-Saxon juga ditandai dengan adanya asas praduga tak bersalah. Asas ini menjamin bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya dalam pengadilan. Hal ini memastikan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama di depan hukum dan tidak dianggap bersalah sebelum terbukti secara sah.

Negara hukum paham Anglo-Saxon juga memiliki ciri khas lainnya yaitu kebebasan individu yang luas. Dalam negara ini, individu memiliki kebebasan untuk melakukan apa yang diinginkannya selama tidak merugikan orang lain atau melanggar hukum yang berlaku. Kebebasan ini termasuk hak untuk berbicara, berkumpul, dan mempraktikkan agama sesuai kepercayaannya.

Namun, kebebasan individu tidak berarti tanpa batasan. Negara hukum paham Anglo-Saxon juga menempatkan pentingnya hukum dan ketertiban di atas kebebasan individu. Oleh karena itu, ketika seseorang melakukan tindakan yang melanggar hukum atau merugikan orang lain, maka orang tersebut harus bertanggung jawab atas tindakannya.

Ciri negara hukum paham Anglo-Saxon yang lainnya adalah adanya pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang mungkin terjadi jika kekuasaan terpusat pada satu institusi saja. Dalam negara hukum paham Anglo-Saxon, legislatif bertanggung jawab untuk membuat undang-undang, eksekutif untuk menjalankan undang-undang tersebut, dan yudikatif untuk menegakkan hukum dan memutuskan kasus yang terjadi.

Karakteristik lain dari negara hukum paham Anglo-Saxon adalah adanya pengadilan yang independen dan objektif. Pengadilan harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan menyelesaikan kasus secara objektif tanpa adanya intervensi dari kekuatan politik atau kepentingan pribadi.

Dalam ciri-ciri negara hukum paham Anglo-Saxon menunjukkan bahwa sistem hukum di negara ini didasarkan pada