Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas merupakan salah satu regulasi yang penting dalam bidang kesehatan. Peraturan ini menetapkan standar dan pedoman mengenai penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang merupakan unit pelayanan kesehatan dasar di tingkat paling bawah.
Peraturan ini menekankan pentingnya peran Puskesmas dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Puskesmas diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, terjangkau, dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, peraturan ini menetapkan beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan Puskesmas, di antaranya:
1. Kewajiban Puskesmas untuk memberikan pelayanan kesehatan yang holistik, meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
2. Puskesmas harus mampu menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan yang memadai untuk menjalankan tugas-tugasnya, seperti dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya.
3. Puskesmas harus mampu melaksanakan program-program kesehatan yang diwajibkan oleh pemerintah, seperti program imunisasi, program kesehatan ibu dan anak, dan program pengendalian penyakit menular.
4. Puskesmas harus memiliki sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dan terkonsolidasi, sehingga memudahkan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data kesehatan.
5. Puskesmas harus memiliki sistem manajemen mutu yang terstandarisasi dan termonitoring, sehingga memastikan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan.
6. Puskesmas harus memperhatikan aspek lingkungan dan kebersihan, sehingga memastikan lingkungan yang sehat dan aman bagi masyarakat.
7. Puskesmas harus mampu berkolaborasi dengan instansi kesehatan lainnya, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, dan pusat pelayanan kesehatan lainnya, dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik.
Peraturan ini juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Puskesmas. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam memperjuangkan hak-hak kesehatannya dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas berjalan dengan baik, perlu adanya pengawasan dan monitoring secara terus-menerus. Pemerintah daerah diharapkan dapat memperhatikan hal ini, sehingga Puskesmas dapat berfungsi dengan baik dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43
Senin, 14 Agustus 2023
Rangkuman Permenkes 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Blog
- Oktober 2023 (93)
- September 2023 (727)
- Agustus 2023 (744)
- Juli 2023 (656)